KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PPNI,ICN,ANA
Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup- beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup- beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Kode Eik Menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
Analisis : Menurut kami
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
Analisis : Menurut kami
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Kode Etik Menurut ANA
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral.
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
Analisis: Dalam kode etik menurut ANA. Menurut analisis kami, bahwa point ini sangat penting sekali dalam sebuah profesi terutama perawat, karena dalam sebuah pekerjaan terutama kita sebagai calon perawat diwajibkan untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta dengan penuh hormat terhadap pasien. Dan kita juga jangan pernah membeda-bedakan pasien, seperti keluarga pejabat dengan keluarga tukang becak, semuanya harus diperlakukan sama. Tapi sesuai dengan fakta sekarang bahwa pelayanan diberbagai RS, 75 % sangat membeda-bedakan antara keluarga perawat dengan keluarga tukang becak. seharusnya pelayanan seperti itu harus dihapuskan karena pelayanan seperti itu tidak adil, tidak sesuai dengan kode etik keperawatan.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
Analisis : Menurut kami, point ini sangat pentingsekali dalam sebuah profesi terutama perawat. Karena dalam sebuah profesi terutama kita sebagai orang kesehatan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta menghormati privasi klien. Selain itu, kita sebagai tenaga kesehatan sudah seharusnya melindungi, memenuhi hak-hak klien dan menjaga penuh segala informasi-informasi yang bersifat rahasia. Sesuai dengan fakta sekarang, yang terjadi saat ini, bahwa pelayanan kesehatan diberbagai rumah sakit, agak tidak sesuai dengan tugas perawat sebagaimana mestinya, karena perawat sekarang bekerja dengan apa adanya, serta kurangnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan di rumah sakit tersebut.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal.
Analisis : Menurut analisis kami, tentang pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa sebagai seorang perawat harus bisa menjaga kesehatan dan keselamatan klien dan publik karena hal tersebut merupakan tugas pokok yang harus dikerjakanoleh seorang perawat. seorang perawat juga harus bisa melakukan tugasnya dengan etika, legal, juga berkompeten. supaya klien dan publik selamat, tidak terancam gagal praktek, sehingga klien dan publik dapat terlimdungi dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan agama : Seperti yang telah kita ketahui bahwa setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas segala tugas-tugasnya, oleh karena itu, seorang perawat yang profesional harus bisa bertanggung jawab terhadap segala tugas-tugas dan perbuatannya.
Sedangkan penerapannya dilapangan : Belum diterapkan karena kebanyakan perawat belum menerapkan etika kerja profesional dan kebanyakan perawat dilapangan bekerja dengan setengah hati, belum benar-benar bisa menerapkan tugas dan tanggungjawabnya kepada klien dan publik dengan baik.
4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
Analisis : Menurut pendapat kami Betul, karena seorang perawat harus bisa mempertanggung jawabkan atas semua tindakan dan pertimbangannya terhadap pasien yang dirawatnya. Apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki ataupun diluar prediksi, maka seorang perawat harus semaksimal mungkin bias mengembalikan keadaan menjadi seperti sedia kala karena dengan adanya kode etik keperawatan tersebut, semua perawat yang mempunyai jiwa tanggung jawab yang tinggi, akan melaksanakan semua pelayanan kepada pasien dengan professional dan mengacu kepada kode etik tersebut. sehingga, pasien akan merasa puas dengan pelayanan perawat tersebut. Menurut kami, fakta yang sekarang ada, tidak semua perawat pada umumnya dapat bertanggung jawab pada tindakan yang diberikan kepada pasien, banyak perawat yang lari dari tanggungjawab sehingga banyak pasien tidak mempunyai kpercayaan kepada perawat, oleh sebab itu, kita harus bertanggungjawab terutama pada profesi kita yaitu profesi keperawatan.
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
Analisis : artinya, perawat harus tetap mempertahankan bahkan menambah atau mengembangkan wawasan yang mereka miliki. supaya bisa berlomba dengan perawat lain untuk menjadi perawat yang lebih baik. dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh klien. Namun faktanya sekarang masih banyak pelayan kesehatan, yang memberi pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan bagi masyarakat sehingga pelayanan kesehatan tersebut kurang baik dimata mastarakat.
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan. Jadi kita sebagai perawat harus bisa mempunyai dan memahami body knowledge keperawatan dengan baik. Sehingga kita bisa menjadi narasumber dan memberikan pendidikan kepada masyarakat baik individu ataupun kelompok sehingga dapat dipertangungjawabkan.
7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
Analisis : meurut analisis saya, poin tersebut sangat penting dalam kode etik keperawatan. karena seorang perawat itu harus aktif, beraktivitas sesuai profesinya. selain itu juga perawat harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang profesinya. selain untuk dirinya sendiri, seorang perawat harus bisa mengembangkan pengetahuan profesinya kepada orang lain, salah satunya bisa dilakukan dengan cara pelatihan-pelatihan atau seminar kesehatan. dengan cara tersebut, sedikitnya wawasan kita akan bertambah, dari yang tidak tahu akan menjadi tahu. selain itu juga, dalam turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi, salah satu cirinya dengan adanya organisasi keperawatan . Nah, sebagai seorang perawat, kita harus ikut berpartisifasi dalam organisasi tersebut, guna untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Dilihat dari fakta sekarang, bahwa tidak semua perawat ikut berkecimpung didalam organisasi keperawatan, hanya sebagian saja. Tetapi didalam mengembangkan pengetahuan keperawatan menurut saya sudah cukup, karena terbukti dengan adanya bahkan banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan yang ada saat ini, walaupun sebagian mungkin fasilitas-fasilitas keperawatannya masih kurang.
Sudut pandang menurut agama :
agama islam mengajarkan kepada kita supaya kita selalu senantiasa memberikan atau mengamalkan ilmu pengetahuan yang kita miliki kepada orang lain, walaupun itu hanya sedikit saja, tetapi itu semua akan bermanfaat bagi kita.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan.
Analisis : Point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai seorang perawat kita harus bisa memberikan sesuatu yang terbaik untuk profesi kita. memang sudah selayaknya perawat itu bekerja sesuai standar etika keperawatan. Dan bila perlu prawat itu lebih mengembangkan wawasannya dan meningkatkan standar keperawatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada klien atau masyarakat agar tercipta image yang baik dimata masyarakat. Fakta sekarang membuktikan bahwa tidak sesuai dengan kode etik di atas, karena memang perawat sudah berusaha untuk menjadi perawat profesional tetapi nyatanya karena sarana dan prasarana yang ada kurang memadai jadi menuju perawat profesional itu memang sulit.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
Analisis : maksudnya sebagai seorang perawat kita harus memberi pelayanan kepada masyarakat itu yang berkualitas baik dimata masyarakat jangan sampai mengecewakan masyarakat,karna kalau masyarakat sudah pada tau bahwa pelayanan kita itu berkualitas maka masyarakat tidak akan menghormati dan memberi kesan yang baik kepada kita selaku pelayanan kesehatan.
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai perawat harus bisa meluruskan terhadap arah yang menyimpang dalam propesi keperawatan. sehingga pihak lain dalam hal ini selain propesi perawat, bisa memprespektifkan informasi dan gambaran yang di terima secara benar, serta propesi perawat bisa mempertahankan cakupan kerjanya atau bidang garapnya agar tidak terambil oleh propesi lain.
11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.
Analisis : Point tersebut penting dalam kode etik karena seorang perawat harus bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan yang lain, demi meningkatkan mutu kesehatan publik, selain itu perawat harus bekerja sama dengan warga masyarakat lainnya, demi terwujudnya rasa kepercayaan dari warga masyarakat kepada perawat sehingga akan terjadinya pelayanan kesehatan yang baik. kalau di pandang menurut agama point ini adalah hal yang baik karena sama halnya dengan menjalin hubungan baik antaa sesama manusia. selain itu disini juga akan terjadi musyawarah karena antara perawat dan anggota profesi kesehatan akan mengupaiakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public. Fakta yang ada adalah perawat banyak bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan, satu sama lain saling membutuhkan tetapi antara perawat dengan warga masyarakat belum sepenuhnya terciptanya rasa kepercayaan dari masyarakat kepada perawat.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral.
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
Analisis: Dalam kode etik menurut ANA. Menurut analisis kami, bahwa point ini sangat penting sekali dalam sebuah profesi terutama perawat, karena dalam sebuah pekerjaan terutama kita sebagai calon perawat diwajibkan untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta dengan penuh hormat terhadap pasien. Dan kita juga jangan pernah membeda-bedakan pasien, seperti keluarga pejabat dengan keluarga tukang becak, semuanya harus diperlakukan sama. Tapi sesuai dengan fakta sekarang bahwa pelayanan diberbagai RS, 75 % sangat membeda-bedakan antara keluarga perawat dengan keluarga tukang becak. seharusnya pelayanan seperti itu harus dihapuskan karena pelayanan seperti itu tidak adil, tidak sesuai dengan kode etik keperawatan.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
Analisis : Menurut kami, point ini sangat pentingsekali dalam sebuah profesi terutama perawat. Karena dalam sebuah profesi terutama kita sebagai orang kesehatan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta menghormati privasi klien. Selain itu, kita sebagai tenaga kesehatan sudah seharusnya melindungi, memenuhi hak-hak klien dan menjaga penuh segala informasi-informasi yang bersifat rahasia. Sesuai dengan fakta sekarang, yang terjadi saat ini, bahwa pelayanan kesehatan diberbagai rumah sakit, agak tidak sesuai dengan tugas perawat sebagaimana mestinya, karena perawat sekarang bekerja dengan apa adanya, serta kurangnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan di rumah sakit tersebut.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal.
Analisis : Menurut analisis kami, tentang pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa sebagai seorang perawat harus bisa menjaga kesehatan dan keselamatan klien dan publik karena hal tersebut merupakan tugas pokok yang harus dikerjakanoleh seorang perawat. seorang perawat juga harus bisa melakukan tugasnya dengan etika, legal, juga berkompeten. supaya klien dan publik selamat, tidak terancam gagal praktek, sehingga klien dan publik dapat terlimdungi dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan agama : Seperti yang telah kita ketahui bahwa setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas segala tugas-tugasnya, oleh karena itu, seorang perawat yang profesional harus bisa bertanggung jawab terhadap segala tugas-tugas dan perbuatannya.
Sedangkan penerapannya dilapangan : Belum diterapkan karena kebanyakan perawat belum menerapkan etika kerja profesional dan kebanyakan perawat dilapangan bekerja dengan setengah hati, belum benar-benar bisa menerapkan tugas dan tanggungjawabnya kepada klien dan publik dengan baik.
4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
Analisis : Menurut pendapat kami Betul, karena seorang perawat harus bisa mempertanggung jawabkan atas semua tindakan dan pertimbangannya terhadap pasien yang dirawatnya. Apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki ataupun diluar prediksi, maka seorang perawat harus semaksimal mungkin bias mengembalikan keadaan menjadi seperti sedia kala karena dengan adanya kode etik keperawatan tersebut, semua perawat yang mempunyai jiwa tanggung jawab yang tinggi, akan melaksanakan semua pelayanan kepada pasien dengan professional dan mengacu kepada kode etik tersebut. sehingga, pasien akan merasa puas dengan pelayanan perawat tersebut. Menurut kami, fakta yang sekarang ada, tidak semua perawat pada umumnya dapat bertanggung jawab pada tindakan yang diberikan kepada pasien, banyak perawat yang lari dari tanggungjawab sehingga banyak pasien tidak mempunyai kpercayaan kepada perawat, oleh sebab itu, kita harus bertanggungjawab terutama pada profesi kita yaitu profesi keperawatan.
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
Analisis : artinya, perawat harus tetap mempertahankan bahkan menambah atau mengembangkan wawasan yang mereka miliki. supaya bisa berlomba dengan perawat lain untuk menjadi perawat yang lebih baik. dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh klien. Namun faktanya sekarang masih banyak pelayan kesehatan, yang memberi pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan bagi masyarakat sehingga pelayanan kesehatan tersebut kurang baik dimata mastarakat.
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan. Jadi kita sebagai perawat harus bisa mempunyai dan memahami body knowledge keperawatan dengan baik. Sehingga kita bisa menjadi narasumber dan memberikan pendidikan kepada masyarakat baik individu ataupun kelompok sehingga dapat dipertangungjawabkan.
7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
Analisis : meurut analisis saya, poin tersebut sangat penting dalam kode etik keperawatan. karena seorang perawat itu harus aktif, beraktivitas sesuai profesinya. selain itu juga perawat harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang profesinya. selain untuk dirinya sendiri, seorang perawat harus bisa mengembangkan pengetahuan profesinya kepada orang lain, salah satunya bisa dilakukan dengan cara pelatihan-pelatihan atau seminar kesehatan. dengan cara tersebut, sedikitnya wawasan kita akan bertambah, dari yang tidak tahu akan menjadi tahu. selain itu juga, dalam turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi, salah satu cirinya dengan adanya organisasi keperawatan . Nah, sebagai seorang perawat, kita harus ikut berpartisifasi dalam organisasi tersebut, guna untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Dilihat dari fakta sekarang, bahwa tidak semua perawat ikut berkecimpung didalam organisasi keperawatan, hanya sebagian saja. Tetapi didalam mengembangkan pengetahuan keperawatan menurut saya sudah cukup, karena terbukti dengan adanya bahkan banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan yang ada saat ini, walaupun sebagian mungkin fasilitas-fasilitas keperawatannya masih kurang.
Sudut pandang menurut agama :
agama islam mengajarkan kepada kita supaya kita selalu senantiasa memberikan atau mengamalkan ilmu pengetahuan yang kita miliki kepada orang lain, walaupun itu hanya sedikit saja, tetapi itu semua akan bermanfaat bagi kita.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan.
Analisis : Point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai seorang perawat kita harus bisa memberikan sesuatu yang terbaik untuk profesi kita. memang sudah selayaknya perawat itu bekerja sesuai standar etika keperawatan. Dan bila perlu prawat itu lebih mengembangkan wawasannya dan meningkatkan standar keperawatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada klien atau masyarakat agar tercipta image yang baik dimata masyarakat. Fakta sekarang membuktikan bahwa tidak sesuai dengan kode etik di atas, karena memang perawat sudah berusaha untuk menjadi perawat profesional tetapi nyatanya karena sarana dan prasarana yang ada kurang memadai jadi menuju perawat profesional itu memang sulit.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
Analisis : maksudnya sebagai seorang perawat kita harus memberi pelayanan kepada masyarakat itu yang berkualitas baik dimata masyarakat jangan sampai mengecewakan masyarakat,karna kalau masyarakat sudah pada tau bahwa pelayanan kita itu berkualitas maka masyarakat tidak akan menghormati dan memberi kesan yang baik kepada kita selaku pelayanan kesehatan.
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai perawat harus bisa meluruskan terhadap arah yang menyimpang dalam propesi keperawatan. sehingga pihak lain dalam hal ini selain propesi perawat, bisa memprespektifkan informasi dan gambaran yang di terima secara benar, serta propesi perawat bisa mempertahankan cakupan kerjanya atau bidang garapnya agar tidak terambil oleh propesi lain.
11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.
Analisis : Point tersebut penting dalam kode etik karena seorang perawat harus bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan yang lain, demi meningkatkan mutu kesehatan publik, selain itu perawat harus bekerja sama dengan warga masyarakat lainnya, demi terwujudnya rasa kepercayaan dari warga masyarakat kepada perawat sehingga akan terjadinya pelayanan kesehatan yang baik. kalau di pandang menurut agama point ini adalah hal yang baik karena sama halnya dengan menjalin hubungan baik antaa sesama manusia. selain itu disini juga akan terjadi musyawarah karena antara perawat dan anggota profesi kesehatan akan mengupaiakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public. Fakta yang ada adalah perawat banyak bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan, satu sama lain saling membutuhkan tetapi antara perawat dengan warga masyarakat belum sepenuhnya terciptanya rasa kepercayaan dari masyarakat kepada perawat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar